Toko Tas Branded Online

Dewan Tolak Satpol PP Dipersenjatai

Senjata yang dimaksud ialah senjata berpeluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.

VIVAnews - Wakil Ketua DPRD Jakarta Triwisaksana menolak apabila Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi ijin membawa dan menggunakan senjata. Hal ini terkait dengan penetapan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP.

"Kami tidak setuju Satpol PP dipersenjatai. Seharusnya Satpol PP itu ramah pada warganya," kata Triwisaksana di gedung DPRD, pagi ini.

Untuk menegaskan ketidaksetujuan dewan, kata Triwisaksana, Badan Legislasi Daerah akan segera menyusun paket peraturan daerah (perda) tentang ketertiban. Paket ini meliputi tiga perda, yakni perda tentang penegakan perda, perda tentang Satpol PP, dan perda tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Permendagri tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP telah ditetapkan pada 25 Maret 2010. Seperti tercantum di Pasal 1 ayat (3), senjata yang dimaksud ialah senjata berpeluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.

Adapun yang dapat membawa dan menggunakan ketiga jenis senjata itu ialah kalangan kepala satuan, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala regu.

Sedangkan porsi untuk anggota Satpol PP yang boleh pakai senjata itu lebih kecil, paling banyak sepertiga dari total jumlah anggota yang ada. Dan untuk mendapatkan hak, mereka harus terlebih dulu mendapatkan izin dari Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri). Selain itu melalui proses pelatihan senjata yang ketat.

Mengenai izin pengadaan senjata, untuk Satpol PP tingkat provinsi, maka yang bisa mengajukan ke Polri ialah gubernur dengan melampirkan rekomendasi dari kepala kepolisian daerah dan direktorat pemerintahan umum atas nama menteri dalam negeri.

Sedangkan untuk permohonan izin pengadaan senjata untuk Satpol PP di tingkat kabupaten/kota, yang pengajuannya bupati/walikota dengan melampirkan rekomendasi dari kepala kepolisian daerah dan gubernur.

Seperdi diberitakan sebelumnya, sebelum terbit Permendagri Nomor 26, pada 2007 lalu, khusus untuk Jakarta, Polda Metro Jaya telah menarik seluruh senjata yang dimiliki Satpol PP. Karena satuan ini tidak boleh membawa dan menggunakan senjata dalam bertugas mengayomi masyarakat.

Nah, dengan terbitnya peraturan baru ini, maka diperkirakan ada 800 anggota Satpol PP Jakarta yang mendapat izin untuk membawa dan menggunakan senjata berpeluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.

Kepala Satpol PP Jakarta, Effendi Anas, menegaskan bahwa, “Satpol PP yang dilengkapi senjata ini tidak sembarangan. Kami akan melihat strukturnya yang diperbolehkan sesuai Permendagri itu.”

Dari 800 anggota Satpol yang punya hak membawa dan menggunakan senjata, kata Effendi, di antaranya, 267 kepala regu yang bertugas di 267 kelurahan, 44 kepala regu di tingkat kecamatan, 75 kepala regu tingkat kotamadya, 60 kepala regu di tingkat provinsi, dan 134 pejabat struktural.

Effendi menyatakan sebenarnya wajar saja jika anggotanya dipersenjatai. Prinsipnya senjata ini untuk kelancaran dan keberhasilan tugas dalam menegakkan pelaksanaan perda. Termasuk, memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Lagi pula ini bukan senjata api sejenis pistol, melainkan senjata yang sangat standar,” katanya. (sj)

sumber : vivanews.com



No Response to "Dewan Tolak Satpol PP Dipersenjatai"

Leave a Reply

 
powered by Blogger | For Blogservices