Toko Tas Branded Online

Tertibkan Ormas Tak Harus Revisi UU


VIVAnews - Penertiban organisasi masyarakat (ormas) tidak perlu dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. Penertiban ormas bisa dilakukan dengan penegakan hukum yang telah berlaku selama ini.

Demikian disampaikan oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurul Arifin saat rapat gabungan komisi di gedung DPR, Jakarta, Senin 30 Agustus 2010.

"Merubah UU itu bukan sebuah hal yang mendesak, tapi penegakan hukum yang urgent," kata Nurul Arifin.

Sejauh ini, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum belum berperan aktif menegakkan hukum untuk menertibkan ormas-ormas yang melakukan pelanggaran. "Mengapa bisa mendeteksi teroris, tapi menindak ormas yang melakukan pelanggaran belum bisa," kata dia.

Nurul pun mengkritik pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang mengatakan telah menindak anggotanya yang telah membiarkan terjadinya kekerasan oleh ormas.

Menurut Nurul, Polri harusnya bukan menghukum anggotanya yang dinilai lalai. Namun Polri harus menindak dan menangkap anggota dan pimpinan ormas yang melakukan kekerasan tersebut. "Kenapa pelakunya tidak ditindak tegas? Kasihan polisinya," kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Malik Haramain mendesak pemerintah agar tidak segan-segan membubarkan ormas yang melakukan tindakan pelanggaran. Menurut dia, pembubaran ormas tidak terlalu sulit dilakukan sebagaimana alasan pemerintah yang enggan membubarkan ormas yang sering melakukan tindak kekerasan selama ini.

"Dulu kita punya ormas Laskar Jihad pimpinan Ja'far Umar Thalib, bisa dibubarkan. Sekarang kenapa tidak? Jadi masalahnya law enforcement," kata dia.

"Jangan gara-gara atas nama HAM, kita biarkan saja ormas semau-maunya. Jadi kuncinya adalah penegakan hukum."


source : vivanews.com



Andi Soraya Mendatangi Komnas Perlindungan Anak

VIVAnews - Andi Soraya tiba di Komnas Perlindungan Anak (PA) dengan mengendarai mobil Toyota Avanza Putih, Senin, 30 Agustus 2010. Dia datang bersama managernya, Tata Liem dan dua anaknya Shawn dan Darren. Kuasa hukumnya, Priyatna Abdul Rosyid, SH sudah datang lebih awal sejak siang tadi.

Andi Soraya hendak mengadukan masalah hukum yang kini membelitnya. Tapi setelah turun dari mobil Andi tidak menjawab sepatah kata pun atas pertanyaan para wartawan yang sudah menunggu. Dia memilih diam.

Seperti diketahui bahwa Andi Soraya telah divonis hukuman penjara selama 3 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Sri Soekaesih.

Datang ke Komnas Anak itu, Andi Soraya hendak meminta bantuan kepada Kak Seto. Andi mengaku cemas dengan pengurusan dua anaknya, jikadia benar-benar digiring ke kamar penjara.


source : vivanews.com



 
powered by Blogger | For Blogservices